apa itu sertifikat halal

label halal palsu

Sanksi Memalsukan Label Halal di Indonesia

Sanksi bagi pelaku usaha yang memalsukan label halal tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini menegaskan, memalsukan label halal merupakan perbuatan yang dilarang hukum. Pasal 8 Ayat 1 huruf h berbunyi, “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: ... h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label.” Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/01350011/sanksi-memalsukan-label-halal-di-indonesia?page=all#google_vignette

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *