Alur Sertifikasi Halal Produk Snack Dan Fasilitasi Umk

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.

Tata cara memperoleh sertifikat halal yang pertama adalah pelaku usaha mengajukan permohonan.  Pengajuan permohonan sertifikat halal oleh pelaku usaha secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada BPJPH dan bisa dilakukan secara online melalui ptsp.halal.go.id. Permohonan sertifikat halal dilengkapi dokumen:

  • data Pelaku Usaha
  • nama dan jenis Produk
  • daftar Produk dan Bahan yang digunakan
  • proses pengolahan Produk
  • sistem jaminan produk halal

Ketentuan berikut juga harus diperhatikan:

  • Data Pelaku Usaha dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen izin usaha lainnya.
  • Nama dan jenis Produk harus sesuai dengan nama dan jenis Produk yang akan disertifikasi halal.
  • Daftar Produk dan Bahan yang digunakan merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal, kecuali Bahan berasal dari alam tanpa melalui proses pengolahan; atau dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan.
  • Dokumen proses pengolahan Produk memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan Produk jadi, dan distribusi.
  • Sistem jaminan produk halal ditetapkan Kepala BPJPH

BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen. Pastikan dokumen sudah lengkap, karena jika ada kekurangan, dokumen akan dikembalikan ke pelaku usaha dan harus dilengkapi maksimal dalam 5 hari.

Jika dokumen sudah lengkap, tahap selanjutnya adalah penetapan dan penugasan LPH. Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang lengkap dan jujur kepada auditor halal karena LPH akan menguji dan memeriksa kehalalan produk untuk selanjutnya menyerahkan hasil kepada BPJPH. BPJPH menyampaikan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada MUI.

Sidang fatwa halal MUI mengkaji hasil verifikasi dokumen yang dilakukan oleh BPJPH. Keputusan penetapan halal produk ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI dan diketahui oleh Ketua Umum MUI.

Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir. Permohonan pembaruan Sertifikat Halal dilengkapi dengan salinan Sertifikat Halal dan surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan..

Sumber : https://www.magfood.com/alur-sertifikasi-halal-produk-snack-dan-fasilitasi-umk/

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *