Proses Pengolahan dan Pemurnian
- Penyaringan: Proses penyaringan air untuk membersihkan kotoran fisik atau partikel besar seperti tanah dan debu adalah hal yang wajar dan halal.
- Desinfeksi dan Pemurnian: Proses pemurnian air seperti penggunaan bahan kimia untuk membunuh bakteri (seperti klorin) atau penggunaan metode fisik seperti filtrasi dan reverse osmosis, pada dasarnya halal selama bahan-bahan yang digunakan dalam proses tersebut tidak mengandung unsur haram.
- Penggunaan Bahan Pengawet: Penggunaan bahan pengawet atau aditif yang berasal dari sumber yang tidak halal, seperti gelatin dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat, atau bahan kimia yang haram, bisa menyebabkan air tersebut menjadi tidak halal.
- Penggunaan Alkohol: Jika air diproses dengan bahan yang mengandung alkohol atau bahan beralkohol untuk tujuan tertentu, maka air tersebut menjadi tidak halal. Alkohol dalam Islam adalah bahan yang haram.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.comwww.sertifikat-halal.com
