Demi menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan masyarakat, negara juga telah menetapkan kewajiban khusus bagi pengusaha yang membuat maupun mengedarkan produk tidak halal melalui beberapa poin dalam Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 ini.
• Pasal 2 ayat (2)
"Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal."
• Pasal 2 ayat (3)
"Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal."
. Pasal 2 ayat (4)
"Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3)."
Adapun keterangan tidak halal yang dimaksud dalam kewajiban tersebut dapat berupa gambar, tanda, dan atau tulisan. Hal ini dijelaskan dalam Lampiran Undang-Undang No. 33 Tahun 2014
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
