"Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol yang menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5%," dikutip dari unggahan di akun Instagram resmi LPPOM MUI, Selasa, 25 Oktober 2022.
Adapun minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit maupun banyak. Berikut ini ada tiga jenis jamu haram menurut LPPOM MUI dan harus diwaspadai keberadaannya:
1. Jamu Cair dan Kapsul Alkohol
Jamu cair dan kapsul cenderung lebih praktis dan tidak pahit saat dikonsumsi, tapi LLPOM MUI minta masyarakat waspada mencari tahu bahan ekstraksi yang digunakan. Ini karena selain menggunakan air, jamu terkadang menggunakan alkohol. Umumnya pada jamu instan serbuk, alkohol sudah diuapkan hingga kering.
"Namun pada jamu yang berbentuk cair biasanya residu alkoholnya masih cukup tinggi. Selain itu, perlu dipastikan bahwa alkohol yang digunakan bukan berasal dari khamr," terang LLPOM MUI.
2. Jamu Tradisional China Tambahan Hewani
Selain menggunakan tumbuh-tumbuhan, jamu tradisional China juga kerap menggunakan bahan tambahan hewan liar, seperti tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, hingga darah ular. "Bahan tambahan tersebut jelas haram dikonsumsi," ungkap LLPOM MUI.
3. Jamu Seduh Campuran Arak atau Anggur
Jamu seduh yang dijual di warung pinggir jalan biasanya menggunakan jamu serbuk. S elama hanya menggunakan campuran telur atau madu, jamu tak jadi masalah.
"Perlu waspada karena masih ada kemungkinan jamu disajikan dengan penambahan berbagai macam ramuan yang tidak halal. Misalnya ditambah dengan anggur kolesom, arak, atau ginseng yang direndam di dalam arak," terang unggahan di akun tersebut.
Pamor jamu di Indonesia kian kuat di masa awal pandemi COVID-19 sebagai salah satu cara masyarakat Indonesia menjaga kesehatan tubuh. Memanfaatkan momentum itu, minum jamu seharusnya didorong untuk tidak jadi kebiasaan musiman. Jamu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti obat yang dibuat dari akar-akaran, daun-daunan, dan semacamnya.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
