Halalkah WINE COFFEE

Wine adalah minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi buah anggur. Dalam syariat Islam, wine termasuk minuman yang haram dikonsumsi dan dapat memabukkan. Sedangkan kopi adalah bahan baku minuman yang berasal dari tanaman. Jika tidak dicampur dengan bahan lain yang haram, kopi tentu saja halal dikonsumsi.

Lalu, bagaimana dengan wine coffee, atau kopi wine yang kini semakin dikenal masyarakat?

Seperti diketahui, istilah wine coffee semakin dikenal masyarakat seiring dengan merebaknya kedai kopi di berbagai daerah di Indonesia. Mengingat namanya yang identik atau mirip dengan minuman yang memabukkan, lantas timbul pertanyaan, halalkah wine coffee dikonsumsi? 

Bagaimana Kehalalannya?

Pada dasarnya, kopi termasuk dalam daftar produk tidak kritis. Begitu pun dengan proses fermentasi yang dilakukan terhadap kopi. Hal ini karena tujuan dari fermentasi bukan untuk menghasilkan kadar alkohol yang memabukkan, melainkan untuk menghasilkan cita rasa khas tersendiri saat kopi diseduh.

Namun, yang membuat kopi tidak dapat disertifikasi halal adalah penamaan kopi tersebut menjadi wine coffee. Halal Partnership & Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si., menyebutkan bahwa keputusan sertifikasi halal ada di Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI). Dalam hal ini, KF MUI memiliki kriteria sertifikasi halal. Di antara kriteria terrsebut ada kriteria produk, dan di antara kriteria produk ada kriteria tentang nama produk.

“Meskipun bahannya semua halal, tapi ketika menggunakan nama-nama tertentu, sebagai bagian dari nama produk, dan itu tidak memenuhi kriteria, maka produk tersebut tidak bisa disertifikasi,” terang Muslich.

Adapun, nama produk yang tidak dapat disertifikasi halal, yakni meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini antara lain wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0 % alkohol. Tentunya, kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan edukasi agar masyarakat tidak dalam kondisi tasyabuh, mengonsumsi produk pangan yang menyerupai dengan yang haram.

https://www.halalmuisulsel.org/post/492

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *