Syarat Tempat Penyembelihan Hewan yang Halal

Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan tempat penyembelihan yang halal. Artinya, wajib dipisahkan antara bahan halal dan tidak halal.

Adapun rincian tempat yang harus dipisah, antara lain sebagai berikut (Pasal 8 PP 39/2021):

  1. Penampungan hewan;
  2. Penyembelihan hewan;
  3. Pengulitan;
  4. Pengeluaran jeroan;
  5. Rulang pelayuan;
  6. Penanganan karkas;
  7. Ruang pendinginan; dan
  8. Sarana penanganan limbah.

(https://prolegal.id/rumah-potong-hewan-wajib-ada-sertifikat-halal-simak-syarat-dan-cara-mengurusnya/)

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *