bahan pembuatan roti, cake, kue memang sangat kompleks, sehingga terdapat unsur-unsur haram, atau dalam bahasa kami disebut titik kritis haram yang tidak bisa dideteksi dengan sederhana. Dalam hal ini, penjelasan rekan Bpk/Ibu ada benarnya.
Untuk lebih jelaskan dapat kita uraikan bahwa bahan pembuatan roti dan kue pada umumnya terdiri dari tepung, gula, baking powder, baking soda, margarin, emulsifier, hingga gelatin. Kesemua bahan tersebut mengandung potensi haram, atau memiliki titik kritis haram.
Tepung terigu, misalnya. Bahan dasarnya memang berasal dari tumbuhan yang tidak terdapat titik kritis keharaman, namun karena sudah diproduksi secara fabrikasi dan ditambahkan bahan-bahan lain, maka harus dipastikan bahwa bahan tambahan tersebut hukumnya halal. Demikian juga dengan gula. Adapun baking soda, dari segi kehalalan tidak bermasalah. Biasanya baking soda terbuat dari batu-batuan. Baking soda adalah nama lain untuk sodium bikarbonat.
Bahan lainnya adalah margarin. Margarin terbuat dari lemak tumbuhan yang kemudian ditambahkan dengan bahan lainnya seperti bahan penstabil, penambah rasa dan pewarna. Bahan tambahan ini juga harus dipastikan kehalalannya.
Bahan tambahan lain adalah shortening yang merupakan lemak yang berasal dari hewan atau tanaman. Shortening berfungsi agar kue atau roti mempunyai tekstur yang lembut atau renyah. Dari sumbernya, shortening bisa berasal dari lemak nabati, hewani atau bahkan campuran keduanya. Untuk itu, kita harus mengetahui terlebih dahulu asal lemaknya. Jika berasal dari hewan, maka statusnya subhat karena ada kemungkinan berasal dari babi.
Bahan lainnya adalah emulsifier. Ini adalah bahan penstabil dan pelembut adonan kue. Di pasaran bahan ini dikenal dengan nama-nama dagang seperti ovalet dan lain-lain. Status emulsifier secara umum adalah syubhat karena bisa terbuat dari bahan nabati atau hewani.
Selain bahan-bahan yang kami sebutkan di atas, masih banyak bahan lain yang biasa digunakan dalam pembuatan kue, seperti mentega, minyak, dan sebagainya. Bahan-bahan tersebut harus dicermati titik kritis keharamannya.
Oleh karena itu, agar kue yang Ibu buat terjamin kehalalannya, maka Bpk/Ibu harus memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan kue telah memiliki sertifikat halal MUI. Ada baiknya juga Bpk/Ibu sendiri juga mengurus sertifikat halal MUI agar selain usahanya bertambah berkah, sertifikat halal juga menjamin ketenteraman konsumen yang selama ini menjadi pelanggan Bpk/Ibu.
Sumber : https://halalmui.org/kue-rumahan-haruskah-halal/
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
