Perlukah Sertifikat Halal untuk Jamu dan Obat Herbal?

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan bahwa jamu dan obat herbal yang berasal dari tumbuh-tumbuhan tentu sudah terjamin kehalalannya, jadi tidak dibutuhkan sertifikat halal.

Meski begitu, salah satu produsen jamu Indonesia, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk tetap mendaftarkan produk mereka untuk mendapat sertifikat halal.

Menurut Direktur Sido Muncul, Irwan Hidayat, keputusan ini diambil atas dasar rasa tanggung jawab mereka dan komitmen mereka melindungi konsumennya, terutama yang beragama Islam agar aman dari produk yang tidak halal.

“Meski tidak diwajibkan, kami memutuskan ini suatu keharusan bahwa produk yang ada di negeri ini harus memenuhi syarat untuk melindungi mereka yang beragama Islam, supaya tidak melanggar. Ini juga saya lakukan untuk meyakinkan diri saya, sebab kalau ada apa-apa tanggung jawabnya besar sekali,” ungkap Irwan di Kantor Sido Muncul, Jakarta Selatan

Sumber : https://www.tribunnews.com/bisnis/2019/03/09/perlukah-sertifikat-halal-untuk-jamu-dan-obat-herbal#:~:text=Direktur%20LPPOM%20MUI%2C%20Lukmanul%20Hakim,jadi%20tidak%20dibutuhkan%20sertifikat%20halal.

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *