Adakah Kewajiban bagi Pengusaha Produk Tidak Halal?

Demi menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan masyarakat, negara juga telah menetapkan kewajiban khusus bagi pengusaha yang membuat maupun mengedarkan produk tidak halal melalui beberapa poin dalam Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 ini.

• Pasal 2 ayat (2)

"Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal."

• Pasal 2 ayat (3)

"Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal."

. Pasal 2 ayat (4)

"Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3)."

Adapun keterangan tidak halal yang dimaksud dalam kewajiban tersebut dapat berupa gambar, tanda, dan atau tulisan. Hal ini dijelaskan dalam Lampiran Undang-Undang No. 33 Tahun 2014

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *