Syarat Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri

Adapun syarat registrasi sertifikat halal produk, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, adalah :

  • Surat Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri secara tertulis,
  • Surat penunjukkan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri,
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari importir dan /atau perwakilan resmi di Indonesia,
  • Data Pemohon,
  • Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar neger
  • Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi
  • Surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah
  • Surat Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri secara tertulis
  • Surat penunjukkan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari importir dan /atau perwakilan resmi di Indonesia
  • Data Pemohon
  • Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri
  • Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi
  • Surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah
  • Surat Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri secara tertulis
  • Surat penunjukkan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari importir dan /atau perwakilan resmi di Indonesia
  • Data Pemohon
  • Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri
  • Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi
  • Surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.(*)

Sumber : https://ambon.tribunnews.com/2023/07/11/korea-selatan-harus-penuhi-syarat-ini-jika-ingin-produknya-masuk-indonesia-termasuk-kimchi

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *