Untuk mendapatkan sertifikat halal, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Cara membuat sertifikat halal yang pertama yakni dengan melampirkan data pelaku usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika Anda tidak memiliki NIB, Anda bisa menggunakan dokumen lainnya seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan perizinan lainnya yang menyatakan secara sah jika Anda memiliki izin usaha.
2. Fotokopi KTP
3. Daftar Riwayat Hidup
4. Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Salinan Keputusan Penyelia Halal
5. Nama dan Jenis Produk
6. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan
7. Proses Pengelolaan Produk
8. Dokumen Sistem Jaminan Halal
Sumber : https://www.bfi.co.id/id/blog/cara-membuat-sertifikat-halal-terbaru
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
