Mengapa Alkohol dalam Flavor Tidak Selalu Haram?
Why Alcohol in Flavor Is Not Always Haram
🇮🇩 Bahasa Indonesia
Banyak yang menganggap bahwa semua alkohol itu haram. Namun, dalam industri flavor, alkohol (biasanya etanol) sering digunakan sebagai pelarut untuk mengekstrak zat aroma dari bahan alami seperti buah, rempah, dan biji-bijian.
Menurut Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018, penggunaan alkohol dalam flavor tidak dianggap haram jika:
- Bukan berasal dari fermentasi khamr.
- Tidak digunakan untuk memabukkan.
- Kandungannya dalam produk akhir kurang dari 0,5%.
- Digunakan sebagai bahan teknis, bukan dikonsumsi langsung sebagai minuman.
Hal ini sejalan dengan prinsip “al-umūr bi maqāṣidihā” (segala perkara dilihat dari tujuannya). Jika alkohol hanya sebagai pelarut dan tidak membahayakan, serta tidak digunakan untuk mabuk, maka statusnya bisa mubah (boleh).
🇬🇧 English
Many assume that all alcohol is haram. However, in the flavor industry, alcohol (commonly ethanol) is frequently used as a solvent to extract aromatic compounds from natural sources like fruits, spices, and seeds.
According to Fatwa MUI No. 10/2018, alcohol in flavor is not haram if:
- It does not originate from the fermentation of intoxicating substances (khamr).
- It is not used for intoxication purposes.
- Its concentration in the final product is less than 0.5%.
- It is used as a technical ingredient, not as a consumable beverage.
This aligns with the Islamic principle “al-umūr bi maqāṣidihā” (judging matters based on intent). When alcohol functions only as a processing aid and not as an intoxicant, its use can be considered permissible.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Jl. Pembinaan No.36, Lengkong Gudang Tim., Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
