Walaupun pelaku usaha mengklaim bahan baku produknya halal, tetapi ada beberapa hal yang menyebabkan sertifikat halal akan sulit atau bahkan tidak akan pernah bisa terbit.
Hal ini terjadi jika nama dan bentuk produknya tidak sesuai dengan syariat Islam, sehingga sertifikat halal tidak bisa diterbitkan.
Dikutip dari Surat Keputusan LPPOM Majelis Ulama Indonesia Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk (SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14), berikut ini merupakan nama produk yang tidak dapat disertifikasi halal:
- Nama produk yang mengandung minuman keras. Contohnya adalah rootbeer, es krim rhum raisin, dan sebagainya.
- Nama produk yang mengandung nama setan. Contohnya adalah mie setan, es kuntilanak, dan sebagainya.
- Nama produk yang mengandung nama babi, anjing dan turunannya. Misalnya adalah hamburger, beef bacon, hotdog, dan sebagainya.
- Nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan. Contohnya adalah cokelat valentine dan sebagainya.
- Nama produk yang mengandung kata-kata berkonotasi erotis, vulgar, dan/atau porno. Contohnya adalah susu tante girang, kue bohay, dan sebagainya.
(https://prolegal.id/daftar-nama-produk-yang-tidak-bisa-mendapat-sertifikat-halal/
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
