cara mendapatkan sertifikasi halal dari mui
Untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), ikuti langkah-langkah berikut:
- Persiapkan Dokumen:
- Profil Perusahaan: Informasi perusahaan, struktur organisasi, dan alamat.
- Deskripsi Produk: Rincian tentang produk, bahan baku, proses produksi, dan metode pengolahan.
- Dokumen Bahan Baku: Sertifikat halal dari pemasok bahan baku jika ada.
- Ajukan Permohonan:
- Isi Formulir: Unduh dan isi formulir permohonan sertifikasi halal dari LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI).
- Kirim Dokumen: Kirim formulir dan dokumen pendukung ke LPPOM MUI.
- Audit Dokumen:
- Verifikasi: LPPOM MUI memeriksa dokumen untuk memastikan semua informasi akurat dan sesuai.
- Audit Lapangan:
- Pemeriksaan Fasilitas: Tim auditor LPPOM MUI mengunjungi lokasi produksi untuk memeriksa proses dan fasilitas.
- Evaluasi:
- Penilaian: Evaluasi hasil audit dan dokumen. Jika sesuai, sertifikat halal akan direkomendasikan.
- Penerbitan Sertifikat:
- Sertifikat Halal: Jika memenuhi syarat, MUI menerbitkan sertifikat halal dan label.
- Pemantauan dan Perpanjangan:
- Pemantauan: Produk dipantau untuk memastikan kepatuhan.
- Perpanjangan: Sertifikat biasanya berlaku 2 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
