cara daftar sertifikasi halal mui
Berikut langkah-langkah singkat untuk mendaftar sertifikasi halal di MUI:
- Siapkan Dokumen:
- Surat permohonan.
- Identitas perusahaan (akta, NPWP).
- Dokumen produk (bahan, proses).
- Sertifikat kualitas (jika ada).
- Pilih Lembaga Sertifikasi Halal (LSH):
- Kunjungi situs MUI untuk daftar LSH terakreditasi.
- Ajukan Permohonan:
- Isi formulir aplikasi LSH dan kirimkan dokumen.
- Bayar Biaya Sertifikasi:
- Lakukan pembayaran sesuai ketentuan LSH.
- Proses Audit:
- LSH akan menjadwalkan dan melakukan audit produk.
- Hasil Audit:
- Jika disetujui, sertifikat halal akan diterbitkan.
- Gunakan Label Halal:
- Pasang label halal pada produk.
- Perpanjangan:
- Sertifikat berlaku selama 2-4 tahun; periksa dan perpanjang sebelum habis.
Untuk informasi lebih lanjut, selalu cek situs resmi MUI.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.comwww.sertifikat-halal.com
