cara mendaftar sertifikat halal
Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Halal secara GRATIS
Dikutip langsung dari akun Instagram Kemenkopukm @kemenkopukm, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan sertifikasi halal secara GRATIS bagi pelaku usaha mikro terpilih. Cara membuat sertifikat halal untuk UMKM wajib melampirkan persyaratannya berikut ini.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Melampirkan alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online di tautan bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
5. Merupakan usaha mikro atau usaha dengan modal di bawah Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
6. Paling sedikitnya memiliki 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
7. Memiliki website/media sosial
8. Mengikuti prosedur atau cara membuat sertifikat halal yang berlaku
9. Menyertakan nama produk
10. Memiliki Sertifikat SPP-IRT
11. Melampirkan daftar produk dan bahan yang digunakan
12. Proses pengolahan produk
13. Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
