label halal palsu
Sanksi Memalsukan Label Halal di Indonesia
Sanksi bagi pelaku usaha yang memalsukan label halal tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini menegaskan, memalsukan label halal merupakan perbuatan yang dilarang hukum. Pasal 8 Ayat 1 huruf h berbunyi, “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: ... h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label.” Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
