cara mendapatkan sertifikasi halal
ALUR
Terus bagaimana alur proses sertifikasi halal ?
- Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko. Jika belum, bisa mendaftar atau migrasi NIB terlebih dahulu melalui https://oss.go.id/
- Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui (SIHALAL) ptsp.halal.go.id
- BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan
- LPH menghitung, menetapkan dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL
- Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar (format .pdf) di SIHALAL
- BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL
- LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL
- Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL
- BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal
- Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAl jika statusnya “Terbit SH”
Masih bingung? Tenang, kamu bisa simak buku panduan terkait pendaftaran pendamping proses produk halal yang bisa diunduh pada ptsp.halal.go.id
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com www.sertifikat-halal.com
