Biaya sertifikasi halal
Dia pun menjelaskan, bagi pelaku usaha makanan dan minuman atau jasa sembelihan yang ingin membuat sertifikat halal dapat dilakukan secara gratis atau berbayar. "Mengenai biaya sertifikasi halal, maka ada yang gratis (self declare) dan ada yang berbayar (reguler)," kata Aqil. Untuk produk-produk yang sudah bisa dipastikan kehalalannya tanpa perlu diuji karena sudah memenuhi kriteria tidak berisiko, dapat menggunakan skema self declare yang biayanya gratis.
Sementara untuk produk-produk yang harus melalui tahap uji untuk mengetahui kehalalannya, maka harus melalui skema reguler. Baca juga: Jangan Paksakan Kewajiban Sertifikasi Halal Hanya demi Peringkat SGIE Adapun biaya sertifikasi halal pada skema reguler ini, kata Aqil, tergantung skala usaha yang tertulis dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Biaya sertifikasi halal untuk skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp 300.000, skala Usaha Menengah sebesar Rp 5 juta, dan skala Usaha Besar sebesar Rp 12,5 juta.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
