cara perpanjang sertifikat halal mui
1. Masuk aplikasi CEROL
Untuk perpanjangan sendiri, pelaku usaha dapat langsung mengakses aplikasi CEROL dengan menggunakan akun yang sudah dimiliki sejak proses pengajuan sebelumnya.
2. Melakukan registrasi
Setelah masuk ke aplikasi CEROL, anda harus melakukan registrasi berupa registrasi Renew. Untuk melanjutkan perpanjangan, pelaku usaha harus melakukan registrasi sesuai dengan kebutuhan. Jika ingin melakukan perpanjangan sertifikat maka anda bisa memilih menu registrasi Renew pada aplikasi CEROL.
3. Membayar biaya registrasi
Kemudian setiap pelaku usaha yang sudah melakukan registrasi, diharuskan untuk membayar biaya registrasi. Biaya registrasi yang harus dibayar oleh setiap pelaku usaha sebesar dua ratus ribu rupiah. Setelah melakukan pembayaran biaya registrasi, kemudian bukti pembayaran harus dikirimkan melalui menu
4. Mengunggah data yang diperlukan
Terakhir, setiap pelaku usaha yang ingin melakukan perpanjangan sertifikat halal harus mengunggah data-data yang diperlukan. Data yang harus diunggah oleh setiap pelaku usaha adalah data mengenai sertifikat halal. Namun anda tidak perlu khawatir untuk mengumpulkan kembali data-data tersebut, karena biasanya data tersebut sudah ada sewaktu anda mengajukan sertifikasi halal dahulu. Anda cukup mengecek ulang kelengkapan data tersebut dan jika terdapat penambahan data anda dapat mengunggahnya di menu yang disediakan. setelah itu anda hanya tinggal menunggu prosesnya kemudian sertifikat halal anda sudah diperpanjang.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
