sertifikasi halal untuk ukm

cara mendapatkan sertifikat halal dari mui

1. Persiapan Awal

  • Kaji Persyaratan Halal: Pastikan produk atau layanan Anda memenuhi semua persyaratan halal. Ini meliputi bahan baku, proses produksi, dan penyimpanan.
  • Dokumentasi: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
    • Akta pendirian perusahaan
    • Izin usaha
    • Data produk dan proses produksi
    • Informasi bahan baku

2. Pendaftaran dan Pengajuan

  • Pendaftaran: Daftarkan produk Anda melalui Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) yang diakreditasi MUI. Anda dapat mengunjungi situs web MUI atau kantor LSH untuk informasi lebih lanjut.
  • Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh LSH. Formulir ini biasanya mencakup informasi tentang produk, proses produksi, dan bahan-bahan yang digunakan.
  • Biaya Sertifikasi: Bayar biaya sertifikasi yang ditetapkan oleh MUI atau LSH. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada jenis produk dan kompleksitas proses.

3. Proses Audit dan Inspeksi

  • Audit Internal: Lakukan audit internal untuk memastikan bahwa semua proses produksi dan bahan baku sesuai dengan standar halal.
  • Inspeksi oleh LSH: LSH akan melakukan inspeksi ke fasilitas produksi Anda untuk memverifikasi bahwa proses dan bahan mematuhi prinsip halal.

4. Penilaian dan Evaluasi

  • Evaluasi Produk: Produk akan dievaluasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar halal.
  • Rekomendasi Sertifikasi: Setelah evaluasi, LSH akan memberikan rekomendasi kepada MUI tentang kelayakan produk untuk sertifikasi halal.

5. Penerbitan Sertifikat

  • Keputusan MUI: MUI akan memproses hasil evaluasi dan memberikan keputusan akhir mengenai sertifikasi halal.
  • Sertifikat Halal: Jika disetujui, MUI akan menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat ini biasanya berlaku untuk dua tahun.

6. Pemeliharaan dan Perpanjangan

  • Pemeliharaan Standar: Pastikan Anda terus mematuhi standar halal. Lakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan.
  • Perpanjangan Sertifikat: Sertifikat halal berlaku selama dua tahun. Ajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku habis dengan mengikuti prosedur yang sama seperti saat pendaftaran awal.

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *