Masa berlaku sertifikat halal
Masa berlaku sertifikat halal dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dari lembaga sertifikasi yang menerbitkannya. Biasanya, sertifikat halal memiliki masa berlaku tertentu, misalnya satu tahun, dua tahun, atau bahkan lebih lama tergantung pada kebijakan lembaga sertifikasi dan hasil audit yang dilakukan.
Saat masa berlaku sertifikat halal habis, perusahaan atau produsen biasanya harus memperbarui sertifikat mereka dengan menjalani proses audit ulang untuk memastikan bahwa mereka masih memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen Muslim terhadap produk atau layanan tersebut. Jadi, penting untuk memperhatikan masa berlaku sertifikat halal dan memperbarui sesuai dengan kebutuhan agar tetap mematuhi standar kehalalan yang berlaku.
Sumber :
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
