Bahan yang Digunakan dalam Bumbu Halal
Bumbu halal menggunakan bahan-bahan yang berasal dari sumber yang halal. Secara umum, bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan bumbu halal terbagi dalam dua kategori utama: bahan nabati dan bahan hewani.
a. Bahan Nabati (Tumbuhan)
- Rempah-rempah seperti cabai, kunyit, ketumbar, jintan, bawang putih, bawang merah, serai, daun salam, dan sebagainya biasanya dianggap halal karena berasal dari tanaman.
- Bumbu nabati tidak terkontaminasi dengan bahan haram jika diproses dan disimpan dengan cara yang benar.
b. Bahan Hewani
- Bumbu yang mengandung bahan hewani, seperti daging, kaldu, atau gelatin, harus berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan syariat Islam.
- Hewan yang halal: Hewan yang diperbolehkan dalam Islam adalah hewan yang tidak terlarang, seperti sapi, kambing, ayam, dan ikan, dan harus disembelih dengan cara yang benar menurut aturan Islam (halal slaughter).
- Gelatin: Gelatin yang digunakan dalam beberapa bumbu atau makanan harus berasal dari hewan yang disembelih secara halal, bukan dari babi atau sumber yang meragukan.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com