apakah bumbu angkak halal

Bahan yang Digunakan dalam Bumbu Halal

Bumbu halal menggunakan bahan-bahan yang berasal dari sumber yang halal. Secara umum, bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan bumbu halal terbagi dalam dua kategori utama: bahan nabati dan bahan hewani.

a. Bahan Nabati (Tumbuhan)

  • Rempah-rempah seperti cabai, kunyit, ketumbar, jintan, bawang putih, bawang merah, serai, daun salam, dan sebagainya biasanya dianggap halal karena berasal dari tanaman.
  • Bumbu nabati tidak terkontaminasi dengan bahan haram jika diproses dan disimpan dengan cara yang benar.

b. Bahan Hewani

  • Bumbu yang mengandung bahan hewani, seperti daging, kaldu, atau gelatin, harus berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan syariat Islam.
  • Hewan yang halal: Hewan yang diperbolehkan dalam Islam adalah hewan yang tidak terlarang, seperti sapi, kambing, ayam, dan ikan, dan harus disembelih dengan cara yang benar menurut aturan Islam (halal slaughter).
  • Gelatin: Gelatin yang digunakan dalam beberapa bumbu atau makanan harus berasal dari hewan yang disembelih secara halal, bukan dari babi atau sumber yang meragukan.

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *