Mengenal Kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Anda mungkin pernah mendengar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Nah, apakah BPJPH dan apa kewenangan lembaga ini ? Tips Hukum kali ini akan mengulas apa itu BPJPH. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) terhadap sejumlah produk yang dikonsumsi masyarakat.

Penyelenggaraan tersebut bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal tersebut merupakan pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Adapun kewenangan BPJPH adalah sebagai berikut:

1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH.

2. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH.

3. Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk.

4. Melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri.

5. Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal.

6. Melakukan akreditasi terhadap LPH.

7. Melakukan registrasi Auditor Halal.

8. Melakukan pengawasan terhadap JPH.

9. Melakukan pembinaan Auditor Halal.

10. Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud diatas BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan atau lembaga terkait LPH dan MUI. bidang Kerja sama BPJPH dengan MUI adalah mengenai sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalan produk dan akreditasi LPH.

(https://halqid.ub.ac.id/id/mengenal-kewenangan-badan-penyelenggara-jaminan-produk-halal/)

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *