Apakah roti atau kue yang tidak berlabel halal itu adalah makanan yang haram?

Makanan haram adalah makanan yang mengandung unsur yang haram seperti babi dan produk turunannya seperti minyak babi.

Jadi roti yg tak berlabel halal belum tentu makanan yg haram tapi tak juga bisa dipastikan makanan halal. Roti dibuat dari tepung gandum dan beberapa ramuan tertentu. Jika roti dibuat hanya dari gandum, garam dan gula maka bisa jadi halal, tapi jika penjualnya menambahkan gelatin yang dibuat dari tulang babi maka roti tersebut jadi haram.

Jadi roti yang tanpa label halal dia jadi syubhat (tak jelas statusnya) sedangkan makanan sate babi adalah makanan jelas haram krn dari daging babi.

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *