Mengapa RPH Tidak Bersertifikat Halal Menjadi Masalah?

Angka 85% RPH yang belum bersertifikat halal tentu menjadi persoalan besar dalam implementasi UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Apalagi dalam konteks produk halal, daging dan olahannya adalah bahan paling kritis. Pasalnya, RPH adalah mata rantai pertama dalam rantai pasok halal daging dan produk turunannya yang dihasilkan. Saat daging yang dikeluarkan RPH tidak halal, maka produk daging dan turunannya di hilir sampai meja makan menjadi tidak halal.

Produk daging halal yang dimaksud di sini bukan hanya dari jenis hewannya saja, tapi juga pada proses pemotongan atau cara penyembelihan hewan di RPH. Maka disinilah, peran juru sembelih sangat penting guna memastikan kehalalan produk daging sejak hulu.

Sumber : https://ihatec.com/berapa-lama-masa-berlaku-sertifikat-halal-sesuai-dengan-peraturan-terbaru/

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *