Tugas Penyelia Halal

Secara umum, tugas penyelia halal dapat dikatakan hampir sama dengan tugas seorang auditor halal. Hanya saja, salah satu perbedaan yang menonjol bahwa penyelia halal merupakan bagian dari perusahaan.

Pasal 51 PP 39 Tahun 2021 menyebutkan bahwa setidaknya ada empat tugas utama penyelia halal :

1. Mengawasi berjalannya Proses Produk Halal (PPH)

PPH merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk, mulai dari : penyediaan bahan; pengolahan; penyimpanan; pengemasan; pendistribusian; penjualan; hingga penyajian produk. Untuk itu, penyelia halal berperan mengawasi segala macam rangkaian proses menyangkut kehalalan produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.

2. Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, apabila memang diperlukan.

Perlu disadari bahwa dalam proses produksi tentu ada kalanya terjadi kesalahan. Untuk itu, penyelia halal berperan penting dalam mengambil tindakan perbaikan dan pencegahan yang harus dilakukan oleh perusahaan.

3. Mengkoordinasikan PPH kepada LPH

Setiap perusahaan perlu membuat laporan mengenai proses produksi halal untuk ditujukan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Maka dalam hal ini, penyelia halal dalam suatu perusahaan berperan sebagai perpanjangan tangan sekaligus koordinator antara pihak perusahaan dengan LPH.

4. Mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan

Biasanya, pada setiap perusahaan akan dilakukan pemeriksaan secara berkala, tiap enam bulan sekali. Pemeriksaan yang dimaksud mengenai proses PPH dalam perusahaan tersebut. Penyelia halal akan berperan sebagai pendamping bagi auditor halal dari LPH. Pendampingan dilakukan untuk meminimalisir hingga mengantisipasi terjadinya kesalahan pada saat dilakukannya pemeriksaan.

Sumber : https://mutucertification.com/tugas-tanggung-jawab-penyelia-halal/#:~:text=Pasal%2053%20PP%2039%20tahun,dengan%20adanya%20sertifikat%20penyelia%20halal.

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *