Apa Itu Penyelia Halal ?

PP No. 39 tahun 2021 menyebutkan bahwa penyelia halal merupakan seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap proses produk halal dalam suatu perusahaan. Dimana orang tersebut berasal dari internal perusahaan itu sendiri.

Bukan hanya itu, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 49 bahwa apabila seorang pelaku usaha hendak mengajukan permohonan sertifikat halal maka wajib untuk memiliki penyelia halal. Dengan demikian, adanya penyelia halal ini menjadi salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan sertifikasi halal

Sumber : https://mutucertification.com/tugas-tanggung-jawab-penyelia-halal/#:~:text=Pasal%2053%20PP%2039%20tahun,dengan%20adanya%20sertifikat%20penyelia%20halal.

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *