Titik Kritis Kehalalan Frozen Food,Frozen food adalah makanan matang atau setengah matang yang di bekukan.Akan tetapi frozen food juga punya potensi haram.kita harus teliti bahan pembuatan nya,kemasan dan fasilitas penyimpanan.Frozen food adalah makanan olahan yang di beku kan untuk menghambat pertumbuhan mikroba,reaksi enzimatis,dan kimiawi sehingga makanan tetap terjaga kualitas nya serta memiliki masa penyimpanan yang lama.(Sumber Instagram:@halalcorner)
Produk frozen food biasanya adalah daging atau ikan dan produk turunan nya sehingga ada titik kritis yang harus di perhatikan.
Bahan Baku Frozen Food
Daging : Ada Dari hewan halal dan hewan haram.
Hewan Halal :
- Cara penyembelihan sesuai syariat Islam
- Memastikan penyebab kematian hewan tersebut
QS. Al-Maidah :3
“Di haramkan bagi mu (memakan) bangkai,darah,daging babi dan (daging ) hewan yang di sembelih bukan atas (nama) Allah.
yang tercekik,yang di pukul,yang jatuh,yang di tanduk dan yang di terkam binatang buas,kecuali yang sempat kamu sembelih.Dan (di haramkan pula) yang di sembelih untuk berhala.”
Selain dari bahan utama dari seperi daging dan semua proses pengolahan,yang juga harus di perhatikan adalah :
Bahan Tambahan:
Tepung terigu,pengembang,pengawet,penyedap,perasa makanan dan lain lain
Fasilitas Pengolahan:
Pastikan bahwa dalam pengolahan nya fasilitas yang di gunakan tidak terkontimasi atau tidak di gunakan bersamaan dengan bahan yang haram.
Kemasan Frozen Food
Kemasan yang di gunakan untuk frozen food adalah bahan plastik yang juga berpotensi mengandung bahan yang haram.
Produk plastik harus halal
Sistem jaminan produk halal mensyaratkan produsen palstik memiliki sertifikasi halal atau setidak nya ada pernyataan bebas dari bahan haram.
Fasilitas Penyimpanan
Frozen food di simpan di gudang,box kendaraan kontainer atau di tempat penyajian di super market,memungkinkan di tempatkan secara bersamaan dengan produk yang tidak halal,seperti daging babi.
Kontaminasi Silang
Hal tersebut diatas memungkinkan terjadi nya kontaminasi silang yaitu perpindahan bakteri dan bisa menyebabkan berbagai penyakit.sistem jaminan produk halal mensyaratkan produk daging dan olahan nya harus menggunakan dedicated facility dan tidak boleh menggunakan sharing facility.
Dedicated Facility
Fasilitas yang di gunakan hanya untuk produk yang halal saja.tidak boleh bersamaan dengan produk haram.
Sumber : https://www.sahabathalal.id/titik-kritis-kehalalan-frozen-food/
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
