Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk UMKM Produk Kue
Cara mendapatkan sertifikasi halal untuk UMKM kini jauh lebih mudah daripada beberapa tahun lalu. Pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) telah menyederhanakan prosesnya agar pelaku usaha mikro dan kecil bisa mengakses sertifikasi halal tanpa biaya besar dan tanpa prosedur rumit.
Bagi kamu yang punya usaha cake rumahan, bakery kecil, atau usaha kue online, memiliki sertifikasi halal adalah nilai tambah yang sangat besar. Selain membuat produk lebih dipercaya oleh konsumen, ini juga menjadi bukti keseriusan kamu dalam menjalankan usaha secara profesional dan bertanggung jawab secara spiritual.
Berikut ini langkah-langkah praktis yang bisa kamu ikuti:
1. Pastikan Produk Sudah Menggunakan Bahan Halal
Sebelum mengajukan sertifikasi, kamu harus memastikan semua bahan baku yang digunakan telah memenuhi standar halal. Ini termasuk:
- Tepung, gula, telur, mentega
- Cokelat, keju, flavor, pewarna, dan emulsifier
- Tidak menggunakan alkohol, gelatin hewani non-halal, atau bahan turunan babi
Lebih baik lagi jika semua bahan sudah bersertifikat halal atau berasal dari produsen yang terpercaya.
2. Pilih Jalur Sertifikasi: Reguler atau Self Declare
UMKM punya dua pilihan:
- Jalur Reguler: Diperiksa oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan disidangkan oleh MUI.
- Jalur Self Declare: Untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil) yang memenuhi syarat, seperti:
- Tidak menggunakan bahan berisiko haram
- Proses produksi sederhana
- Produk tidak mengandung bahan hewani yang kompleks
Untuk jalur self declare, biaya sertifikasi gratis (ditanggung pemerintah) dan proses lebih cepat.
3. Daftar Online di SIHALAL
Seluruh proses sertifikasi halal kini dilakukan melalui sistem online yang disebut SIHALAL (ptsp.halal.go.id). Langkah-langkahnya:
- Buat akun sebagai pelaku usaha
- Isi data usaha dan produk
- Unggah dokumen pendukung seperti:
- Daftar bahan dan supplier
- Proses produksi
- Denah lokasi usaha
- Foto produk dan kemasan
Sistem akan memverifikasi dokumen dan menentukan apakah kamu layak masuk jalur self declare atau perlu audit reguler.
4. Ikuti Pelatihan Pendamping Halal (Jika Diperlukan)
Khusus untuk jalur self declare, kamu akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang sudah terdaftar resmi. Mereka akan membantu:
- Mengecek ulang bahan dan proses
- Membuatkan dokumen pendukung
- Mengunggah hasil verifikasi ke sistem SIHALAL
Kamu juga bisa ikut pelatihan dasar PPH secara gratis jika ingin tahu lebih dalam.
5. Menunggu Persetujuan dan Terbitnya Sertifikat
Setelah semua dokumen lengkap dan hasil verifikasi disetujui, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal secara digital. Kamu bisa mencetak sendiri atau menyimpannya untuk kebutuhan branding dan pemasaran.
Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun, dan bisa diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
6. Gunakan Logo Halal dengan Benar
Setelah sertifikat keluar, kamu bisa menempelkan logo halal resmi dari BPJPH pada kemasan produkmu. Ini adalah logo yang diakui negara dan memberi rasa aman bagi konsumen.
Pastikan tidak membuat logo sendiri atau meniru karena ada sanksi hukum untuk penggunaan logo halal palsu.
Manfaat Sertifikasi Halal untuk UMKM Kue:
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
- Mempermudah masuk ke pasar ritel dan ekspor
- Memenuhi kewajiban hukum sesuai UU JPH No. 33 Tahun 2014
- Menjadi bagian dari gaya hidup halal yang terus berkembang
- Menambah keberkahan dalam bisnis
Mengurus sertifikasi halal untuk UMKM bukan lagi hal yang sulit atau mahal. Bahkan, pemerintah mendorong semua pelaku UMK di sektor makanan untuk segera mengajukan, apalagi ada target nasional bahwa semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal pada tahun-tahun mendatang.
Semakin cepat kamu mengurusnya, semakin siap usahamu bersaing di pasar halal yang luas dan terus tumbuh.
🔖 Meta Preferences
- Title: Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk UMKM Produk Kue
- Description: Panduan praktis bagi pelaku UMKM cake untuk mendapatkan sertifikasi halal. Mulai dari bahan hingga proses pendaftaran online, semua dijelaskan lengkap.
- Slug: cara-mendapatkan-sertifikasi-halal-untuk-umkm
#sertifikathalal #sertifikathalalmui #sertifikathalalindonesia #sertifikasihalalumkm #halal #halalfood #halalfoodie #jasa #jasasertifikat #jasasertifikathalal #produk #produkhalal #bisnishalal #mui
Kontak Kami:
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat: Jl. Pembinaan No.36, Lengkong Gudang Tim., Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310
Google Maps
Phone: (021) 22352882
Mobile: 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email: sertifikathalalindonesia@gmail.com
🌐 www.sertifikat-halal.com
