Kategori Produk Wajib Bersertifikasi Halal

Kategori-Produk yang Wajib Bersertifikasi-Halal Kategori Produk Wajib Bersertifikasi Halal

Ada banyak produk yang beredar di masyarakat untuk mendukung kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, apakah apa saja yang termasuk dalam kelompok produk yang wajib bersertifikat halal?

Sesuai aturan dalam Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019, produk yang wajib mempunyai sertifikat halal pada dasarnya terdiri atas dua jenis utama, yakni barang dan jasa.

Barang yang harus bersertifikasi halal adalah:

• Makanan dan minuman

Obat

• Kosmetik

• Produk kimiawi

• Produk biologi

Produk rekayasa

Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan (barang yang dimaksud adalah barang yang berasal dari dan atau mengandung unsur hewan, baik penggunaannya adalah untuk sandang, aksesori, peralatan rumah tangga, kemasan makanan dan minuman, alat tulis dan perlengkapan kantor, hingga perlengkapan yang dimanfaatkan sebagai alat kesehatan).

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *