Bagaimana Sebuah Produk Kue Mendapat Sertifikat Halal?
Mendapatkan sertifikat halal bukan sekadar mencantumkan logo. Ada serangkaian proses ketat yang harus dilalui oleh pelaku usaha makanan, termasuk pembuat kue semi basah.
Berikut tahapan umumnya:
- Audit bahan baku – semua bahan harus dilacak sumbernya dan disetujui oleh LPPOM MUI.
- Pemeriksaan proses produksi – mulai dari pengolahan, alat masak, hingga packaging harus bebas kontaminasi najis.
- Pelatihan SDM – pekerja harus memahami prosedur halal dan menjaga kebersihan serta adab dalam produksi.
- Dokumen administrasi & laporan berkala – semua harus transparan dan terdokumentasi.
- Survei lokasi oleh auditor – untuk memverifikasi proses yang dilakukan sesuai standar halal.
Proses ini menunjukkan bahwa halal adalah bentuk tanggung jawab produsen kepada konsumen Muslim. Jadi, saat kamu melihat label halal, percayalah bahwa itu hasil dari kerja keras dan komitmen.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Jl. Pembinaan No.36, Lengkong Gudang Tim., Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.comwww.sertifikat-halal.com
