Proses Penyembelihan Ikan
Ikan, dalam konteks penyembelihan, tidak diwajibkan disembelih dengan cara yang sama seperti hewan darat. Menurut hadis Nabi Muhammad SAW:
- Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa untuk ikan, tidak perlu disembelih. Hal ini berarti ikan yang mati secara alami atau ikan yang ditangkap dengan cara yang halal (seperti menggunakan jala atau pancing) tetap dianggap halal.
- Hadis dari Abu Hurairah (Riwayat Muslim):
"Dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua jenis darah, yaitu bangkai ikan dan belalang, serta darah hati dan limpa."
Ini menunjukkan bahwa ikan yang mati tanpa disembelih tetap halal, sehingga cara penangkapan ikan menggunakan alat seperti pancing atau jala dianggap sah.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
