Pada dasarnya, rumah potong hewan termasuk dalam produk kategori jasa yang wajib memiliki sertifikasi halal.
Hal ini diatur pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014). Lebih rinci lagi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021).
Kemudian, melalui regulasi ini juga dijelaskan bahwa sertifikasi halal wajib dimiliki oleh rumah potong hewan sebelum 17 Oktober 2024.
Lantas, mengapa rumah potong (jasa sembelihan) wajib memiliki sertifikat halal?
Sebab, lokasi, tempat, dan alat untuk rumah potong (jasa sembelihan) wajib dipisahkan dengan yang tidak halal (haram). Artinya, harus dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis, serta bebas dari bahan tidak halal.
Misalnya, rumah potong hewan untuk sapi atau kambing tidak boleh dicampur dalam satu ruangan dengan jasa sembelihan babi.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 39/2021.
(https://prolegal.id/rumah-potong-hewan-wajib-ada-sertifikat-halal-simak-syarat-dan-cara-mengurusnya/)
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
