sertifikat halal kemenag

cara mengurus sertifikasi halal mui

Untuk mengurus sertifikasi halal MUI, berikut langkah-langkahnya:

  1. Persiapkan Dokumen: Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan, seperti identitas perusahaan, profil produk, dan daftar bahan baku.
  2. Pendaftaran: Daftar melalui sistem online LPPOM MUI dan pilih jenis sertifikasi yang diinginkan.
  3. Audit dan Inspeksi: Setelah pendaftaran, tim auditor akan melakukan inspeksi ke lokasi produksi dan memeriksa kepatuhan terhadap standar halal.
  4. Evaluasi: Hasil audit akan dievaluasi. Jika memenuhi syarat, sertifikat halal akan diterbitkan.
  5. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya sertifikasi sesuai ketentuan.
  6. Perpanjangan: Ingat, sertifikat halal perlu diperpanjang setiap 2 tahun dengan proses yang serupa.

Menjalani proses ini dengan teliti akan membantu memastikan kehalalan produk Anda.

 #sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.comwww.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *