sertifikat halal diterbitkan oleh
Sertifikat halal di Indonesia diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan audit, evaluasi, dan penilaian terhadap produk yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal.
Proses sertifikasi mencakup beberapa tahapan, termasuk pemeriksaan dan audit terhadap bahan baku, proses produksi, dan kemasan produk untuk memastikan bahwa semua aspek produk memenuhi syarat halal sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Setelah produk dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, MUI akan menerbitkan sertifikat halal yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengedukasi konsumen dan mempermudah pemasaran produk mereka.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.comwww.sertifikat-halal.com
