sertifikat halal berlaku selama
Sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) berlaku selama satu tahun. Setelah itu, perusahaan atau produsen harus melakukan perpanjangan sertifikasi untuk memastikan bahwa produk mereka tetap memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh MUI. Proses perpanjangan sertifikasi juga dapat dilakukan secara online dengan mengikuti prosedur yang sama seperti dalam pengurusan sertifikat halal baru. Dengan demikian, produsen harus terus mematuhi persyaratan dan standar MUI untuk menjaga kelangsungan sertifikasi halal produk mereka.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
