tahapan sertifikasi halaltahapan sertifikasi halal
ALUR SERTIFIKASI HALAL JALUR REGULER:
- Permohonan Sertifikasi Halal:
Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal.
- Dokumen yang harus dilengkapi:
Email pelaku usaha.
Nomor Induk Berusaha (NIB), dapat didaftar melalui OSS.
Manual Surat Jaminan Produk Halal (SJPH).
Melalui Sihalal, pelaku usaha membuat akun dan mengajukan permohonan sertifikasi halal, memilih LPH UIN Raden Intan Lampung.
- Verifikasi Dokumen oleh BPJPH:
BPJPH melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha, memastikan kelengkapan dan kebenarannya.
- Penetapan Biaya Pemeriksaan oleh LPH:
LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan melalui Sihalal.
- Penerbitan Tagihan Pembayaran oleh BPJPH:
BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.
- Pembayaran oleh Pelaku Usaha:
Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran dalam format PDF melalui Sihalal.
- Verifikasi Pembayaran oleh BPJPH:
BPJPH melakukan verifikasi terhadap pembayaran yang telah dilakukan oleh pelaku usaha.
BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) melalui Sihalal.
- Pemeriksaan oleh LPH:
LPH melakukan pemeriksaan (audit) dan mengunggah hasil pemeriksaan ke Sihalal.
- Sidang Fatwa oleh Komisi Fatwa MUI:
Komisi Fatwa MUI menyelenggarakan sidang fatwa dan mengunggah ketetapan halal.
- Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH:
BPJPH menerbitkan sertifikat halal kepada pelaku usaha.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
ALUR SERTIFIKASI HALAL JALUR REGULER:
- Permohonan Sertifikasi Halal:
Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal.
- Dokumen yang harus dilengkapi:
Email pelaku usaha.
Nomor Induk Berusaha (NIB), dapat didaftar melalui OSS.
Manual Surat Jaminan Produk Halal (SJPH).
Melalui Sihalal, pelaku usaha membuat akun dan mengajukan permohonan sertifikasi halal, memilih LPH UIN Raden Intan Lampung.
- Verifikasi Dokumen oleh BPJPH:
BPJPH melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha, memastikan kelengkapan dan kebenarannya.
- Penetapan Biaya Pemeriksaan oleh LPH:
LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan melalui Sihalal.
- Penerbitan Tagihan Pembayaran oleh BPJPH:
BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.
- Pembayaran oleh Pelaku Usaha:
Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran dalam format PDF melalui Sihalal.
- Verifikasi Pembayaran oleh BPJPH:
BPJPH melakukan verifikasi terhadap pembayaran yang telah dilakukan oleh pelaku usaha.
BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) melalui Sihalal.
- Pemeriksaan oleh LPH:
LPH melakukan pemeriksaan (audit) dan mengunggah hasil pemeriksaan ke Sihalal.
- Sidang Fatwa oleh Komisi Fatwa MUI:
Komisi Fatwa MUI menyelenggarakan sidang fatwa dan mengunggah ketetapan halal.
- Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH:
BPJPH menerbitkan sertifikat halal kepada pelaku usaha.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
