sertifikat halal mui

cara perpanjang sertifikat halal mui

Tata cara memperpanjang masa berlaku sertifikat halal

LPPOM sendiri sudah mempermudah proses baik pengajuan sertifikat halal maupun perpanjangan sertifikat halal. LPPOM telah menerbitkan aplikasi CEROL sebagai sarana pengajuan dan perpanjangan sertifikat. Aplikasi CEROL sendiri merupakan sistem pelayanan sertifikasi halal LPPOM MUI secara online. Dengan sistem ini pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal produk baik permohonan sertifikat baru atau perpanjangan secara online tanpa batas waktu dan tempat. Dengan aplikasi ini, pelaku usaha dapat melakukan perpanjangan sertifikat halal dengan mudah.

1. Masuk aplikasi CEROL

Untuk perpanjangan sendiri, pelaku usaha dapat langsung mengakses aplikasi CEROL dengan menggunakan akun yang sudah dimiliki sejak proses pengajuan sebelumnya.

2. Melakukan registrasi

Setelah masuk ke aplikasi CEROL, anda harus melakukan registrasi berupa registrasi Renew. Untuk melanjutkan perpanjangan, pelaku usaha harus melakukan registrasi sesuai dengan kebutuhan. Jika ingin melakukan perpanjangan sertifikat maka anda bisa memilih menu registrasi Renew pada aplikasi CEROL.

3. Membayar biaya registrasi

Kemudian setiap pelaku usaha yang sudah melakukan registrasi, diharuskan untuk membayar biaya registrasi. Biaya registrasi yang harus dibayar oleh setiap pelaku usaha sebesar dua ratus ribu rupiah. Setelah melakukan pembayaran biaya registrasi, kemudian bukti pembayaran harus dikirimkan melalui menu

4. Mengunggah data yang diperlukan

Terakhir, setiap pelaku usaha yang ingin melakukan perpanjangan sertifikat halal harus mengunggah data-data yang diperlukan. Data yang harus diunggah oleh setiap pelaku usaha adalah data mengenai sertifikat halal. Namun anda tidak perlu khawatir untuk mengumpulkan kembali data-data tersebut, karena biasanya data tersebut sudah ada sewaktu anda mengajukan sertifikasi halal dahulu. Anda cukup mengecek ulang kelengkapan data tersebut dan jika terdapat penambahan data anda dapat mengunggahnya di menu yang disediakan. setelah itu anda hanya tinggal menunggu prosesnya kemudian sertifikat halal anda sudah diperpanjang.

Demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai masa berlaku sertifikat halal dan tata cara perpanjangannya. Sertifikat halal memang perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Bahkan hal ini diatur oleh undang-undang. Meski memiliki sertifikat halal itu penting, nyatanya masih saja banyak pelaku usaha yang tidak melakukan pengajuan sertifikat halal. Hal ini dikarenakan banyak pelaku usaha yang menganggap proses pengajuan sertifikat itu ribet dan menyusahkan. Namun tetap saja, sertifikat halal penting dimiliki oleh setiap pelaku usaha.

https://ihatec.com/masa-berlaku-sertifikat-halal

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *