sertifikasi juru sembelih halal

cara mendapatkan sertifikat halal makanan

Adapun langkah awal pengurusan, pelaku usaha perlu:

  • Mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
  • Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
  • BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
  • Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal
  • Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal

Untuk layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha, biayanya Rp0.

https://indonesia.go.id/kategori/perdagangan/8178/mengurus-sertifikasi-halal-bagaimana-caranya?lang=1

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *