sertifikasi halal umkm

cara mendapatkan sertifikasi halal dari mui

label halal adalah tanda kehalalan suatu produk yang didapatkan berdasarkan proses sertifikasi halal. Produk yang telah mendapatkan sertifikat halal wajib mencantumkan label halal.

Proses sertifikasi halal oleh BPJPH sendiri dapat dirangkum sebagai berikut:

  • Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH yang dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar bahan produk yang digunakan, dan pengolahan produk.[11]
  • BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk berdasarkan permohonan pelaku usaha. Penetapan LPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.[12]
  • Auditor halal LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk paling lama 15 (lima belas) hari kerja, dan pemeriksaan produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi. Jika terdapat bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium. Lalu, dalam hal pemeriksaan produk membutuhkan tambahan waktu pemeriksanaan, LPH dapat mengajukan perpanjang waktu ke BPJPH.[13]
  • Hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk oleh LPH diserahkan ke MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dengan tembusan yang dikirimkan kepada BPJPH, melalui sistem elektronik terintegrasi.[14]
  • Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam Sidang Fatwa Halal.[15]
  • Sidang Fatwa Halal tersebut memutuskan kehalalan produk paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk.[16]
https://www.hukumonline.com/klinik/a/wewenang-penerbitan-sertifikat-halal-di-tangan-siapa--lt5ecde7a730692

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *