Sertifikat Halal Berlaku Sampai Kapan ?

Kabar terbaru bagi pelaku usaha UMKM. Pemerintah telah menerbitkan kebijakan terbaru yang menjadi terobosan inovatif terkait jaminan produk halal sebagai upaya mendorong pengembangan industri halal untuk pasar domestik dan meningkatkan ekspor produk halal Indonesia dalam pasar global.

Menurut Nanang Fahrurrazi, KP Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kalimantan Tengah, kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 pada Desember 2022.

Dalam Perpu tersebut mengatur kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil dan berkaitan dengan seritifikat halal. Mendorong penyesuaian regulasi JPH (jaminan produk halal) yang mengatur kemudahan bagi usaha mikro kecil.

“Kabar gembira terkait sertifikat halal adalah berlaku sepanjang masa, tidak ada batasan waktu, tapi sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan baik bahan baku, maupun bahan penolong,” kata Nanang, Rabu (17/1/2023).

Dijelaskannya berdasarkan sosialisasi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang diadakan oleh Kemenkop UKM beberapa waktu lalu, waktu pengurusan sertifikal bagi pelaku UMKM melalui pernyataan self declare adalah 12 hari kerja (sejak pengajuan permohonan ke BPJPH verifikasi dan validasi oleh PPPH, penetapan halal di Komite Fatwa, sampai terbit sertifikasi halal dari BPJPH.

“Waktu pengurusan sertifikasi halal sebelumnya 21 hari kerja dan sekarang lebih pendek lagi menjadi 12 hari kerja,” tukasnya.

Penetapan ketetapan halal dilakukan oleh MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten dan kota atau MPA dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama 3 hari kerja sejak diterima laporan dari LPH.

(Sumber: https://mediacenter.palangkaraya.go.id/sertifikat-halal-berlaku-selamanya/#:~:text=%E2%80%9CKabar%20gembira%20terkait%20sertifikat%20halal,17%2F1%2F2023).

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *