sertifikat halal pemotongan ayam

cara sertifikasi halal umkm

1.      Ajukan permohonan

Tahap pertama, pelaku usaha baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun perusahaan besar mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan mendaftar online melalui laman https://ptsp.halal.go.id. Dalam laman tersebut, pelaku usaha harus menyertakan dokumen pelengkap seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan produk halal. "Melakukan pengajuan permohonan kepada BPJPH, harus melalui BPJPH. Kemudian melengkapi dokumen yang diperlukan, sekarang sudah online base," ucap Mastuki.

2.      Memilih LPH

Setelah dokumen disubmit, BPJPH kemudian memeriksa kelengkapan dokumen tersebut. Jika dokumen sudah lengkap, BPJPH akan mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha untuk memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Saat ini, ada 3 LPH yang tercantum dalam sistem, termasuk LPPOM MUI. Dalam tahap ini, proses memakan waktu sekitar dua hari kerja.

3.      Pemeriksaan oleh LPH

Setelah memilih LPH, lembaga tersebut bakal memeriksa dan menguji kehalalan produk yang kamu daftarkan. Karena memeriksa dan menguji, prosesnya memakan waktu sekitar 15 hari kerja. "Maka ada waktu yang diberikan kepada LPH untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk," sebut Mastuki.

4.      Mendapat ketetapan halal

Setelah diperiksa dan dinyatakan halal, maka LPH akan menyampaikan kepada MUI untuk mendapat penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa yang digelar. Prosesnya butuh waktu 3 hari kerja. Pada saat yang sama, hasil pemeriksaan dan pengujian LPH juga disampaikan kepada BPJPH untuk mendapat sertifikasi halal. Bila sidang fatwa MUI menyatakan produk yang didaftarkan halal, maka BPJPH juga akan menerbitkan sertifikat halal yang memakan waktu sekitar 1 hari kerja. "Setelah dinyatakan kehalalan oleh MUI, BPJPH akan mengeluarkan legalitas halal, berupa sertifikat halal dan label halal yang akan dipasang di kemasan produk pelaku usaha," tandas Mastuki.

https://komputerisasi-akuntansi-d4.stekom.ac.id/informasi/baca/Cara-Daftar-Sertifikasi-Halal-untuk-UMKM/2c650d68f579ae084ff5ede1faf4cf620e541d35

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *