cara mendapatkan sertifikat penyelia halal
Pasal 53 PP 39 tahun 2021 mengatur bahwa ada dua syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi penyelia halal yaitu: beragama Islam dan memiliki kompetensi mengenai seluk beluk bidang halal. Kompetensi yang dimaksud perlu dibuktikan dengan adanya sertifikat penyelia halal.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat tersebut?
Secara prinsip, penyelia halal sudah menjadi salah satu profesi baru yang muncul seiring dengan adanya kewajiban sertifikasi halal bagi tiap perusahaan. Untuk mendapatkan pengakuan dengan adanya sertifikat penyelia halal, maka ada pelatihan dan sertifikasi kompetensi.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
