izin halal umkm

sertifikat halal diterbitkan oleh

Pada dasarnya, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (“MUI”), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.[4]

Sebagai informasi, sebelum adanya UU 33/2014 yang diperbaharui oleh Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui UU 6/2023, terdapat beberapa lembaga yang menjadi pemangku kepentingan terkait masalah kehalalan produk, yaitu:

  • Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia sebagai pemberi fatwa halal dan pihak yang mengeluarkan sertifikat halal;
  • Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (“LPPOM”) MUI sebagai peneliti kehalalan produk dari aspek ilmu pengetahuan;
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai pemberi izin label halal;
  • Kementerian Agama sebagai pihak yang membuat kebijakan, melakukan sosialisasi, dan edukasi ke masyarakat; dan
  • Kementerian terkait lainnya.

Berdasarkan Pasal 48 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 5 ayat (1) UU 33/2014, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. Penyelenggaraan JPH tersebut dilaksanakan oleh Menteri Agama (“Menteri”).[5] Kemudian, untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH, maka dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[6] Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa BPJPH inilah yang menggantikan peran MUI sebagai pemegang kewenangan sertifikasi halal. Adapun peran LPPOM MUI yang dahulu bertugas memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk digantikan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (“LPH”).[7]

https://www.hukumonline.com/klinik/a/wewenang-penerbitan-sertifikat-halal-di-tangan-siapa--lt5ecde7a730692

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *