cara mengurus label halal
Jakarta (BPJPH) --- Pemerintah mendorong pelaku usaha yang memiliki produk terkategori wajib bersertifikat halal untuk segera mengajukan sertifikat halal. Sertifikasi halal dimulai dengan mendaftar atau mengajukan permohonan sertifikat halal melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps, atau bisa juga dengan mengakses laman ptsp.halal.go.id.
"Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id," kata Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo dalam Media Gathering yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
"Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Masyarakat harus waspada," tegas Wibowo.
Lebih lanjut, Wibowo menjelaskan bahwa PUSAKA Superapps merupakan bagian dari program transformasi digital Kemenag.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com www.sertifikat-halal.com
