Titik Kritis Halal Gula

Gula adalah suatu karbohidrat sederhana yang menjadi sumber energi dan komoditas perdagangan utama. Gula paling banyak diperdagangkan dalam bentuk kristal sukrosa padat. Gula digunakan untuk mengubah rasa menjadi manis dan dengan keadaan makanan atau minuman. Gula sederhana, seperti glukosa (yang diproduksi dari sukrosa dengan enzim atau hidrolisis asam), menyimpan energi yang akan digunakan oleh sel.

Gula merupakan bahan yang dapat kita jumpai di dapur setiap hari, dikarenakan gula merupakan bahan yang penting dalam memenuhi kebutuhan kita sehari – hari.

Macam macam gula :

  • Gula halus
  • Gula castor
  • Gula Pasir
  • Gula Kasar
  • Gula Batu
  • Gula Palem
  • Gula Jawa, gula aren
  • Brown sugar
  • Gula Muscovado

Tahapan proses pembuatan gula rafinasi (gula untuk industri makanan dan minuman) terdiri dari ekstraksi, penjernihan, evaporasi, kristalisasi hingga pengeringan.

Adanya penambahan bahan-bahan kimia untuk proses itu yang perlu diwaspadai. Misal pada pemurnian / refining apabila menggunakan karbon aktif harus jelas kehalalannya.

Titik kritis terletak pada tahap dekolorisasi atau penghilangan warna yang bisa menggunakan metode :

Arang aktif yang digunakan pada proses pemurnian (refining / pemurnian / pemutihan) – dapat berasal dari tulang hewan (bonechar), sebuah granula karbon yang terbuat dari tulang-tulang hewan

Resin yang digunakan pada proses pemurnian – pada proses pembuatannya dapat menggunakan gelatin.

Granula karbon aktif dapat berasal dari tulang hewan, tumbuhan atau batubara. Apabila menggunakan granula karbon aktif yang menggunakan tulang maka pastoikan bukan berasal dari babi atau cara penyembelihan hewan yang digunakan.

Apabila proses rafinasi menggunakan resin penukar ion yang menggunakan gelatin maka harus dipastikan asal gelatin tersebut bukan berasal dari babi atau hewan yang disembelih tidak sesuai syariat islam.

Menurut permenkes nomor 30 Tahun 2013, peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI, disarankan untuk membatasi asupan gula tambahan maksimal 50 gram.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 5-9 sendok teh gula setiap hari, total didapat dari makanan maupun minuman. Akan tetapi jumlah tersebut mungkin saja berbeda bagi yang punya kondisi kesehatan tertentu.

Sumber : https://thehalalinsights.com/titik-kritis-halal-gula/

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *