Masa Berlaku Sertifikat yang Diteribitkan oleh BPJPH Berapa Lama?
Mengutip dari laman Kemenag, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42.
Jika terdapat perubahan komposisi bahan dalam produk, masa berlakunya sertifikat halal akan diperpanjangkan. Proses perpanjangan sertifikat halal dapat dilakukan paling lama tiga bulan sebelum masa berlakunya.
BPJPH berwenang untuk menerbitkan dan mencabut sertifikat halal pada produk, serta melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri. Hal ini memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi standar dan kriteria halal.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
