Pentingnya Label Bagi Anda (Tanggal Kadaluarsa Produk Jaminan Kesehatan)
Tujuannya adalah agar informasi tentang pangan dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Ketentuan Halal Menurut Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yaitu pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan berproduksi secara halal yang di cantumkan dalam label. Untuk mendukung pernyataan halal, produsen wajib memeriksakan pangan pada lembaga pemeriksa yang sudah terakreditasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian para konsumen membiasakan diri untuk membaca label tersebut karena dengan mambaca label akan diketahui isi bungkusan /wadah barang tersebut. Karena hampir semua makanan jadi yang dijual di pasaran berada dalam kemasan sehingga konsumen tidak dapat memeriksa apa dan bagaimana keadaan isinya waktu membeli.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
